- LATAR BELAKANG
Kebijakan Otonomi Daerah menurut Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan ekonomi yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Daerah.
Sejalan dengan hal tersebut maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan yang esensial, yaitu menyangkut kehidupan, tugas pokok dan fungsi Kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Pengaturan penyelenggaraan Kecamatan secara logistik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan sebagai perangkat daerah, Camat melaksanakan kewenangan Pemerintahan dari 2 (dua) sumber, yakni : Pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan dan Kedua, kewenangan bidang Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.
Camat sekarang tidak memiliki Daerah dalam arti Daerah kewenangan, namun tetap memiliki wilayah kerja, oleh karena itu Camat tetap sebagai Kepala Wilayah dalam rangka melaksanakan tugas umum Pemerintahan diwilayah Kecamatan, khususnya tugas – tugas atributif dalam bidang koordinasi Pemerintahan terhadap seluruh Instansi pemerintah diwilayah Kecamatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penegakan Peraturan Perundang – Undangan, pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa/Kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh Desa/Kelurahan maupun Instansi Pemerintah lainnya diwilayah Kecamatan, oleh karena itu kedudukan Camat berbeda dengan kepala instansi lainnya, karena penyelenggaraan tugas instansi Pemerintahan lainnya di Kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah, maka Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang wilayah kerja tertentu dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Sebagaimana tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Camat menyelenggarakan tugas umum Pemerintah yang meliputi :
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
- Mengkoordinasikan penyelengaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan
- Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan , dan
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya/yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa/Kelurahan.
Selain itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Wali Kota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah yang meliputi aspek :
- Perizinan
- Rekomendasi
- Koordinasi
- Pembinaan
- Pengawasan
- Fasilitasi
- Penetapan
- Penyelenggaraan
- Kewenangan lain yang dilimpahkan
Untuk dapat melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya, Camat dibantu oleh Unit Kerja Organisasi Kecamatan. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 25 Tahun 2008 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Natuna, unit kerja organisasi kecamatan terdiri dari :
- Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan membawahi 2 (dua) sub bagian, yaitu :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Seksi Pemerintahan
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Kelompok Jabatan Fungsional
- DASAR HUKUM
- Undang – undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam.
- Undang – undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
- Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
- Keputusan Mendagri Nomor 158 Tahun 2004 Pedoman Organisasi Kecamatan.
- Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Tiga.
- Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Natuna.
- Peraturan Daerah Kabupaten Natuna nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Bupati Natuna Nomor 53 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatanda Kelurahan.
- MAKSUD DAN TUJUAN
Penyajian Profil Kecamatan ini sebagai Penyampaian Data dan Informasi dari Pelaksanaan Tugas Organisasi Perangkat Daerah, yakni Kantor Kecamatan Pulau Tiga sebagai pertanggungjawaban proses manajemen pemerintahan daerah untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Peraturan Bupati Natuna Nomor 48 Tahun 2013 Bab II pasal 19.
- Maksud
Memberikan gambaran yang menyeluruh seputar pelaksanaan tugas/kegiatan Kantor Kecamatan memuat perkembangan maupun pencapaian kinerja di Kecamatan Pulau Tiga terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan.
- Tujuan
- Sebagai bahan informasi data dalam rangka pemantauan, penilaian kinerja organisasi dan aparatur dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
- Memberikan informasi permasalahan yang dihadapi organisasi/wilayah.
- Untuk mendapatkan solusi dari pihak yang berwenang dalam rangka pencapaian/peningkatan pelayanan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
- Metode Penyusunan
Data dasar penyusunan profil ini diperoleh melalui data yang dihimpun dari desa dan instansi terkait. Disamping itu juga data diambil dari sumber-sumber lain yang berwenang seperti BPS dan Dinas-dinas terkait.
- Ruang Lingkup
Profil ini hanya menyajikan keadaan umum Kecamatan Pulau Tiga dan disajikan secara essay dan tabel. Walaupun demikian sesuai dengan data yang tersedia digambarkan semaksimal mungkin agar mencerminkan dan memberikan informasi yang benar untuk keperluan Pembangunan Kecamatan Pulau Tiga kedepan khususnya dan Pembangunan Kabupaten Natuna pada umumnya.